Alur Pendaftaran Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS RUTILAHU) Tahun 2025 pada Dinas Sosial Kabupaten Tabalong
• Mengisi Formulir permohonan Bantuan Rehab Rumah tidak layak huni.
• Terdaftar dalam SK Kemiskinan Desa/Kelurahan.
• Usia minimal 35 tahun/sudah menikah
• Belum pernah mendapat Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni dari Dinas Sosial maupun Dinas lain.
• Lokasi rumah tidak berada di bantaran Sungai.
• Memiliki Kartu Identitas Diri (KTP) Tabalong dan Kartu Keluarga (KK).
• Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Penguasaan fisik yang telah diregistrasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan..
• Luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi per orang).
• Melampirkan foto rumah tampak depan, tampak samping, tampak belakang, tampak dalam, dapur dan tempat MCK/WC..
• Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk usulan Rehab dengan maksimal 20 juta (boleh dibawah 20 juta)