Alur Pendaftaran Bantuan Sosial Rutilahu Tahun 2025

Ditambahkan Pada Senin 2 Juni 2025
Dikunjungi 32 Kali
Bidang Linjamsos
gambar

Alur Pendaftaran Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS RUTILAHU) Tahun 2025 pada Dinas Sosial Kabupaten Tabalong

      Mengisi Formulir permohonan Bantuan Rehab Rumah tidak layak huni.

      Terdaftar dalam SK Kemiskinan Desa/Kelurahan.

      Usia minimal 35 tahun/sudah menikah

      Belum pernah mendapat Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni dari Dinas Sosial maupun Dinas lain.

      Lokasi rumah tidak berada di bantaran Sungai.

      Memiliki Kartu Identitas Diri (KTP) Tabalong dan Kartu Keluarga (KK).

      Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Penguasaan fisik yang telah diregistrasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan..

      Luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi per orang).

      Melampirkan foto rumah tampak depan, tampak samping, tampak belakang, tampak dalam, dapur dan tempat MCK/WC..

      Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk usulan Rehab dengan maksimal 20 juta (boleh dibawah 20 juta)

Jumlah Kunjungan

9

Hari Ini

260

Bulan Ini

1.808

Tahun Ini

1.808

Total

Banner Link

Alamat

Jalan Jendral A. Yani Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571, Indonesia

© Version 25.7.29.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong