Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial, pemberdayaan sosial terhadap keluarga, pembinaan nilai-nilai kepahlawanan dan pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial.

Fungsi Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong yakni sebagai berikut :

  • Perumusan bahan kebijakan teknis pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilal-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Persiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Persiapan bahan, pengembangan, dan peningkatan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Persiapan bahan dan pengembangan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Persiapan bahan, pengembangan informasi, pelaksanaan diseminasi, dan pelayanan informasi kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Persiapan bahan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi in. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial; dan

  • Persiapan bahan dan penyusunan laporan kinelja penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial.

  Uraian Tugas Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong sebagai berikut:

  • Merumuskan bahan kebijakan teknis pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyusun program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nnai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sunber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan, mengemban8kan dan meningkathan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan kelja sama dengan satuan kelja/unit keria dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;

  • Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinelja penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Jumlah Kunjungan

53

Hari Ini

634

Bulan Ini

5.438

Tahun Ini

5.438

Total

Banner Link

Alamat

Jalan Jendral A. Yani Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571, Indonesia

© Version 2025.10.16.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong