Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial, pemberdayaan sosial terhadap keluarga, pembinaan nilai-nilai kepahlawanan dan pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial.
Fungsi Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong yakni sebagai berikut :
Perumusan bahan kebijakan teknis pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilal-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Persiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Persiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Persiapan bahan dan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Persiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Persiapan bahan, pengembangan, dan peningkatan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Persiapan bahan dan pengembangan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Persiapan bahan, pengembangan informasi, pelaksanaan diseminasi, dan pelayanan informasi kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Persiapan bahan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Persiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Persiapan bahan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi in. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial; dan
Persiapan bahan dan penyusunan laporan kinelja penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial.
Uraian Tugas Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong sebagai berikut:
Merumuskan bahan kebijakan teknis pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyusun program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nnai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sunber dana sosial;
Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyiapkan bahan, mengemban8kan dan meningkathan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan kelja sama dengan satuan kelja/unit keria dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial;
Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinelja penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial terhadap perorangan, keluarga dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan serta pemberdayaan sosial organisasi sosial, kelembagaan masyarakat dan pengelolaan sumber dana sosial; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.