Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong mempunyai tugas mengkoordinasikan,

membina, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi

sosial penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial lanjut usia terlantar, rehabilitasi sosial bagi tuna

sosial dan rehabilitasi sosial bagi korban tindak kekerasan.

Fungsi Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong yakni sebagai berikut :

  • Perumusan bahan kebijakan teknis pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan.

  • Penghimpunan, pengolahan, dan penyajian kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Persiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan fasilitasi kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Persiapan bahan, pengembangan, dan peningkatan kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Persiapan bahan dan pengembangan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Persiapan bahan, pengembangan informasi, pelaksanaan diseminasi, dan pelayanan informasi kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

    Uraian Tugas Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong sebagai berikut:

  • Merumuskan bahan kebijakan teknis, melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menghimpun, mengolah, dan menyajikan kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan ker).a sama dengan satuan kerja/unit kelja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan;

  • Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar, penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar serta rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban tindak kekerasan; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Jumlah Kunjungan

53

Hari Ini

634

Bulan Ini

5.438

Tahun Ini

5.438

Total

Banner Link

Alamat

Jalan Jendral A. Yani Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571, Indonesia

© Version 2025.10.16.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong