Kepala Dinas

Tugas kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong adalah memimpin, mengoordinasikan, membina, serta merencanakan dan menetapkan program-program sosial. Ini termasuk melaksanakan penanganan 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di dinas tersebut. 

  • Memimpin dan mengoordinasikan: Mengarahkan dan menyelaraskan semua kegiatan sosial di dinas.

  • Merencanakan dan menetapkan program: Merumuskan kebijakan teknis, membuat rencana kerja, dan menetapkan tata kerja.

  • Melaksanakan penanganan: Melaksanakan program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, termasuk penanganan 26 jenis PPKS.

  • Memberikan bimbingan teknis: Memberikan dukungan dan supervisi teknis kepada staf dan pihak terkait.

  • Melakukan evaluasi dan pelaporan: Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan melaporkan hasil kegiatan. 

Jumlah Kunjungan

53

Hari Ini

634

Bulan Ini

5.438

Tahun Ini

5.438

Total

Banner Link

Alamat

Jalan Jendral A. Yani Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571, Indonesia

© Version 2025.10.16.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong