Tugas kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong adalah memimpin, mengoordinasikan, membina, serta merencanakan dan menetapkan program-program sosial. Ini termasuk melaksanakan penanganan 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di dinas tersebut.
Memimpin dan mengoordinasikan: Mengarahkan dan menyelaraskan semua kegiatan sosial di dinas.
Merencanakan dan menetapkan program: Merumuskan kebijakan teknis, membuat rencana kerja, dan menetapkan tata kerja.
Melaksanakan penanganan: Melaksanakan program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, termasuk penanganan 26 jenis PPKS.
Memberikan bimbingan teknis: Memberikan dukungan dan supervisi teknis kepada staf dan pihak terkait.
Melakukan evaluasi dan pelaporan: Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan melaporkan hasil kegiatan.