Sekretariat

Sekretariat Dinas Sosial Kabupaten Tabalong mempunyai tugas mengoordinasikan, menyusun, membina, mengendalikan rencana kegiatan dan anggaran, rencana strategis, laporan evaluasi dan laporan kegiatan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan surat menyurat dan rumah tangga, pengadministrasian kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana, pengelolaan humas dan protokol Dinas Sosial.

Fungsi Sekretariat Dinas Sosial Kabupaten Tabalong yakni sebagai berikut:

  • Pengoordinasian, penyusunan program, pembinaan dan pengendalian rencana kegiatan dan anggaran Dinas Sosial;

  • Pengoordinasian, penyusunan program, pembinaan dan pengendalian rencana strategis Dinas Sosial;

  • Pengoordinasian, penyusunan program, pembinaan dan pengendalian laporan evaluasi dan laporan kegiatan Dinas Sosial;

  • Pengoordinasian, penyusunan program, pembinaan dan ~ pengelolaan keuangan Dinas Sosial;

  • Pengoordinasian, penyusunan program, pembinaan dan pengelolaan aset;

  • Pengoordinasian, penyusunan program, pembinaan dan pengelolaan surat menyurat dan rumah tangga;

  • Pengoordinasian, penyusunan program, pembinaan dan pengadministrasian kepegawaian;

  • Pengoordinasian, penyusunan program, pembinaan dan pengelolaan organisasi dan tata laksana;

  • Pengoordinasian, penyusunan program, pembinaan dan pengelolaan humas dan protokol Dinas Sosial; dan pengendalian pengendalian pengendalian pengendalian pengendalian pengendalian;

  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat.

    Uraian Tugas Sekretariat Dinas Sosial Kabupaten Tabalong sebagai berikut:

  • Pengoordinasikan, menyusun program, membina dan mengendalikan rencana kegiatan dan anggaran Dinas Sosial

  • Mengoordinasikan, menyusun program, membina dan mengendalikan rencana strategis Dinas Sosial;

  • Mengoordinasikan, menyusun program, membina dan mengendalikan laporan evaluasi dan laporan kegiatan Dinas Sosial;

  • Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan keuangan Dinas Sosial;

  • Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan aset;

  • Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan surat menyurat dan rumah tangga;

  • Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengadmini strasian kepegawaian ;

  • Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan organisasi dan tata laksana;

  • Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan humas dan protokol Dinas Sosial;

  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Jumlah Kunjungan

53

Hari Ini

634

Bulan Ini

5.438

Tahun Ini

5.438

Total

Banner Link

Alamat

Jalan Jendral A. Yani Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571, Indonesia

© Version 2025.10.16.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong