Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pelaksanaan pemberian jaminan sosial keluarga dan pelaksanaan penanganan kemiskinan.

Fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong yakni sebagai berikut:

  • Perumusan bahan kebijakan teknis perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga dan penanganan kemiskinan;

  • Penyusunan program, pengoordinasian, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan fasilitasi kegiatan bidang perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan, pengembangan, dan peningkatan kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan dan pengembangan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan, pengembangan informasi, pelaksanaan diseminasi, dan pelayanan informasi kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian janinan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dari pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan dan pelaksanaan kerjasama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Persiapan bahan dan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan.

    Uraian Tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tabalong sebagai berikut:

  • Merumuskan bahan kebijakan teknis perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan ;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jalninan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan ;

  • Menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkalt dalam penyelenggaraan kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan;

  • Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan perlindungan sosial terhadap korban bencana, pemberian jaminan sosial keluarga, dan pelaksanaan penanganan kemiskinan; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Jumlah Kunjungan

53

Hari Ini

634

Bulan Ini

5.438

Tahun Ini

5.438

Total

Banner Link

Alamat

Jalan Jendral A. Yani Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571, Indonesia

© Version 2025.10.16.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong