Buah Pampakin

Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Sosial meluncurkan inovasi BUAH PAMPAKIN (Bantuan Daerah Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif bagi Keluarga Miskin). Inovasi ini merupakan kebijakan daerah untuk memberikan bantuan permodalan usaha kepada PPKS yang memiliki usaha kecil perorangan, sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Tabalong, untuk dapat mempertahankan dan mampu mengembangkan usahanya agar tidak pailit. Dengan cita cita besar yaitu mewujudkan kemandirian penerima manfaat dalam meningkatkan kualitas hidupnya di masa yang akan datang.

Pada tahun 2019, bantuan permodalan usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah berupa bantuan barang. Dan pada tahun 2020 hingga saat ini, bantuan permodalan usaha tersebut diubah menjadi Bantuan Tunai yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per usaha. Perubahan ini dilakukan karena bantuan berupa uang tunai dapat digunakan lebih fleksibel oleh penerima manfaat dibanding bantuan berupa barang. Bantuan ini sifatnya bukan pinjaman, melainkan bantuan tunai yang langsung diperoleh penerima manfaat yang memenuhi persyaratan. Bantuan ini juga bukan bantuan permodalan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE), melainkan bantuan permodalan untuk PPKS perorangan yang memiliki usaha.

Terlampir SK Penerima Bantuan Permodalan Tahun Anggaran 2021, dengan bantuan permodalan berupa bantuan tunai sebesar Rp. 5.000.000,- per usaha.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2019, jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah sebanyak 57.069 jiwa. Dari jumlah PPKS tersebut, berdasarkan laporan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), diketahui PPKS yang memiliki usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ada sebanyak 699 usaha perorangan.

Ada 3 (tiga) faktor yang menyebabkan usaha kecil perorangan milik PPKS di Kabupaten Tabalong mampu bertahan dan dapat berkembang, yaitu sebagai berikut :

  1. Kemampuan/keterampilan PPKS untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha yang dimilikinya.

  2. Bantuan permodalan usaha.

  3. Pendampingan.

Dari jumlah PPKS yang memiliki usaha perorangan, sebagian dari mereka membuat proposal permintaan bantuan permodalan usaha kepada Dinas Sosial Kabupaten Tabalong. (Terlampir contoh proposal permintaan bantuan permodalan oleh PPKS).

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Sosial mengambil kebijakan untuk memberikan bantuan permodalan usaha kepada PPKS yang memiliki usaha kecil perorangan. PPKS penerima bantuan sosial dari Pemerintah Daerah termasuk bantuan permodalan usaha ini biasanya disebut dengan istilah “Penerima Manfaat”.

Inovasi BUAH PAMPAKIN berusaha untuk menjangkau masyarakat kelompok PPKS yang memiliki usaha kecil perorangan dengan bantuan permodalan usaha, sehingga diharapkan usahanya mampu bertahan dan berkembang.

Inovasi BUAH PAMPAKIN sebagai satu satunya inovasi yang ada di wilayah Kalimantan Selatan yang menerapkan pola bantuan seperti ini, memiliki sisi kebaruan antara lain :

  1. Bantuan berupa uang tunai, yang dapat digunakan lebih fleksibel oleh penerima manfaat dibanding bantuan berupa barang. Bantuan ini sifatnya bukan pinjaman, melainkan bantuan tunai yang langsung diperoleh penerima manfaat yang memenuhi persyaratan.

  2. Selain pemberian bantuan permodalan, Dinas Sosial Kabupaten Tabalong juga bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat untuk melakukan pendampingan usaha pada Penerima Manfaat, membantu memfasilitasi kemitraan pelaku kewirausahaan sosial dengan pihak pihak terkait, membantu perluasan pasar berbasis digital (penjualan online) dan memfasilitasi supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Inovasi BUAH PAMPAKIN merupakan bantuan permodalan usaha bagi keluarga miskin yang sudah memiliki usaha kecil dalam menopang ekonomi keluarganya. Pada tahun 2019, bantuan permodalan usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah berupa bantuan barang. Dan pada tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022, bantuan permodalan usaha tersebut diubah menjadi Bantuan Tunai yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per usaha.

Pemilik usaha dapat mengusulkan permintaan bantuan permodalan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di 12 Kecamatan wilayah Kabupaten Tabalong. Dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika tidak terdaftar melampirkan Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/Lurah.

  1. Memiliki usaha dengan pendapatan kotor per harinya rata-rata Rp. 50.000,- dan sudah berjalan 1 (satu) tahun.

  2. Warga Kabupaten Tabalong yang berusia 18 sampai dengan 60 tahun (masih produktif).

  3. Sudah menikah atau berkeluarga.

  4. Mengajukan proposal Rincian Anggaran Biaya untuk peningkatan usaha yang diketahui Kepala Desa dan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya ada 3 (tiga) tahapan, yaitu :

  1. Tahap Pemeriksaan Usulan Bantuan Dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi, pada awal seleksi penerima Bantuan Usaha.

  2. Tahap Pendampingan Dilakukan oleh petugas pendampingan kecamatan (TKSK) dan fasilitator/aparat desa, yang memiliki tugas sebagai berikut :

    • Pada awal pengusulan bantuan, pendamping masing masing kecamatan mendampingi calon penerima bantuan dalam pembuatan proposal pengajuan, memberi masukan dan arahan kepada calon penerima terkait persyaratan dan peraturan terkait bantuan.

    • Setelah bantuan usaha diterima penerima manfaat, pendamping masing masing kecamatan akan memantau dan memberikan masukan kepada penerima manfaat agar bantuan usaha dipergunakan sebaik baiknya dan tidak digunakan untuk keperluan yang bukan dalam rangka mengembangkan usaha.

    • Melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tabalong mengenai perkembangan usaha di masing masing kecamatan pada periode 6 (enam) bulan setelah bantuan disalurkan.

  3. Tahap Monitoring Usaha Penerima Manfaat

Dilakukan oleh Tim Monitoring, yang memiliki tugas mengecek dan membandingkan langsung ke lapangan atas Laporan dari Pendamping masing masing kecamatan dan desa, apakah Penerima Usaha dapat mempertahankan dan mengembangkan usahanya sebagaimana yang diharapkan.

Evaluasi pelaksanaan secara eksternal dilakukan oleh DPRD Kabupaten Tabalong sebanyak 3 kali setahun, yaitu pada saat penyusunan anggaran, pembahasan realiasi tahun sebelumnya, pembahasan Anggaran Perubahan dan pembahasan Rancangan Awal anggaran tahun selanjutnya (n+1).

 

Tautan berkas : https://drive.google.com/file/d/14P1KZmqpHPNRsHGumDDvHONGtAf0ZVYS/view?usp=sharing

Jumlah Kunjungan

53

Hari Ini

634

Bulan Ini

5.438

Tahun Ini

5.438

Total

Banner Link

Alamat

Jalan Jendral A. Yani Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571, Indonesia

© Version 2025.10.16.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong