Pemberian bantuan beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin merupakan kebijakan dalam rangka memberikan layanan pendidikan bagi penduduk miskin untuk dapat memenuhi kebutuhannya di bidang pendidikan, agar siswa yang orangtuanya tidak mampu/miskin tersebut dapat tetap memperoleh pendidikan. Masih tingginya angka putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan itu lebih banyak bersumber pada persoalan ekonomi, karena banyak di antara mahsiswa itu berasal dari keluarga miskin. Kemiskinan merupakan seseorang yang memiliki kondisi ketidakmampuan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan dasarnya seperti, sandang pangan, tempat untuk ditinggali, pendidikan dan kesehatan dan layak.
Kebijakan pemberian subsidi dari pemerintah kepada siswa miskin ini sesuai dengan amanat yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Lebih lanjut pada Pasal 28 ditegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan tersebut mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik. Pemerintah berkewajiban memberikan bantuan biaya pribadi peserta didik, kendati jenis biaya tersebut sebenarnya merupakan tanggung jawab orang tua, dan/atau wali peserta didik sebagaimana diatur dalam Pasal 47 peraturan Pemerintah tersebut. Kebijakan pemerintah memberikan subsidi melalui program bantuan ini memang ditujukan khusus bagi siswa yang tidak mampu agar tetap dapat melangsungkan pendidikannya tanpa dihambat faktor ekonomi.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, juga mengaamanatkan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya untuk memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. sehingga Kabupaten Tabalong melalui Dinas Sosial memberikan beasiswa untuk mahasiswa dari keluarga miskin sehingga dapat mengurangi pengeluaran keluarga miskin yang anak nya sedang menjalani perkuliahan
Tujuan Program Beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga Miskin antara lain :
1. Dapat membantu masyarakat miskin dalam memperoleh pendidikan
2. Dapat meningkatkan partisipasi masyarakat miskin dibidang pendidikan
3. Menurunkan angka anak putus sekolah
Manfaat yang diperoleh :
Kebijakan program bantuan bagi mahasiswa dari keluarga miskin dapat memberikan kontribusi positif terhadap keberlangsungan dan keberlanjutan pendidikan siswa, sekaligus mendukung terwujudnya kebijakan peningkatan pemerataan dan perluasan akses pendidikan yang bermutu. Sehingga program tersebut memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan pendidikan. Program bantuan bagi mahasiswa dari keluarga miskin itu juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan disiplin dan motivasi belajar mahasiswa Seiring dengan itu, program bantuan ini ternyata mampu pula memberikan kontribusi yang positif terhadap peningkatan prestasi dan yang paling penting dapat mengurangi pengeluaran keluarga miskin untuk biaya pendidikan anak nya.
https://drive.google.com/file/d/1t0t62j3yzKutalgFWchP3yxRuIHm8QuH/view?usp=sharing