Tabalong, 26 November 2025 telah dilaksanakan rapat koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Tabalong dan Pengurus LKSA se Kabupaten Tabalong tahun 2025 di ruang Aula Kantor Dinas Sosial. Peserta yang hadir berdasarkan undangan sebanyak 30 orang dari 10 LKSA yang ada di Kabupaten Tabalong. Pesan yang disampaikan oleh kepala Dinas Sosial bapak Ir. Noorzain Akhmad Yani, M.Si yakni LKSA memiliki fungsi utama sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi dan memberikan layanan yang komperehensif bagi anak-naka yang rentan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.


Penyampaian beberapa program-program penting Dinas Sosial Kabupaten Tabalong yang di sampaikan oleh Bidang Linjamsos bapak Dody Arief Priyono, ST, M.A berkaitan dengan beberapa program beasiswa, bantuan sosial ekonomi produktif, bantuan rehab rumah tidak layak huni, bantuan santunan kematian, bantuan pangan daerah, bantuan bencana alam, dan bantuan santunan bencana alam. Sedangakan penyampaian bidang rehabsos disampaikan oleh bapak Mahdiani Fauzi, S.Sos berkaitan dengan bantuan penunggu pasien rawat inap, penanganan orang terlantar, transpot pengantaran ODGJ, bantuan ASLUT, bantuan ODKB, bantuan alat bantu disabilitas, layanan konsultasi COTA, Program panti-panti di banjarbaru, dan layanan rumah singgah. Kemudian bidang pemberdayaan sosial disampaikan oleh bapak Denny Asmara, S.AP, Kp yakni program-program pemenuhan LKSA, pemberian santunan dan bantuan bagi veteran dan janda veteran, pemberian santunan dan bantuan bagi keluarga penuntut pendiri kabupaten tabalong, karang taruna, dan peningkatan kapasitas PSKS.
Dasar utama penerima bantuan manfaat yakni keluarga yang kurang mampu terdaftar pada SK Kemsikinan Desa/Kelurahan dan Terdaftar pada Sisitem Informasi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu dan Terintegrasi Kabupaten Tabalong.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi LKSA secara umum:
Tugas LKSA
Memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak-anak terlantar yang tidak memiliki keluarga atau tidak dapat diasuh oleh keluarganya, baik di dalam maupun di luar lembaga.
Membentuk pengasuhan berbasis keluarga dengan mendukung penyatuan kembali anak-anak dengan orang tua atau keluarga terdekat jika memungkinkan.
Membantu anak-anak untuk mendapatkan hak-hak mereka, termasuk hak atas identitas, perlindungan, dan dukungan.
Melaksanakan program kesejahteraan sosial anak (PKSA) yang berfokus pada pemenuhan layanan dan penguatan kemampuan keluarga dalam pengasuhan.
Fungsi LKSA
Rehabilitasi Sosial: Memulihkan fungsi sosial anak dalam rangka mencapai kemandirian. Ini termasuk memberikan bimbingan fisik, mental, dan sosial.
Pemberdayaan: Membantu anak-anak terlantar untuk mengembangkan keterampilan dan potensi diri, seperti melalui pelatihan kewirausahaan (yang berfungsi sebagai fungsi penunjang).
Perlindungan Sosial: Melindungi anak-anak dari situasi yang dapat membahayakan kesejahteraan mereka.
Mitra Pemerintah: Bekerja sama dengan pemerintah daerah, seperti Dinas Sosial Kabupaten Tabalong, dalam menyalurkan bantuan dan melaksanakan program kesejahteraan sosial.